Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS

Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp 306,69 triliun.

Sejumlah kementerian atau lembaga telah melaksanakan proses pemangkasan anggaran belanja tahun anggaran 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Seiring dengan keputusan tersebut, masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan bertemu dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Lazimnya setiap pekerja di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Di tengah riuh rendah pemangkasan anggaran oleh pemerintah tersebut, pemerintah menyebut telah menganggarkan dana untuk pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Pasalnya, bulan suci Ramadhan akan datang dalam beberapa pekan. “Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Minggu (9/2/2025).

Tak hanya, Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengatakan bahwa THR untuk ASN sudah dianggarkan dan dalam proses

“Sudah dianggarkan. Sedang diproses.” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Grand Indonesia, Jakarta, dikutip Minggu (9/2/2025).

Sebagai informasi, pada 2024 silam pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

Adapun pemerintah memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri tahun lalu.

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*