Tangkapan layar – Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membacakan permohonan dalam sidang pendahluan Perkara Nomor Nomor 160 dan 163/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Koordinator dan PendiriMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempersoalkan aturan pembentukan panitia seleksi (pansel) KPK dalam Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya sudah menyampaikan kepada Presiden dan DPR untuk mendaftar calon anggota Dewan Pengawas KPK, yang mana panselnya semestinya dibentuk oleh Presiden 2024,” kata Boyamin membacakan kedudukan hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Di hadapan majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Boyamin mengutip pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan dimaksud merupakan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK.
Melalui putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan Nurul Ghufron. MK mengubah syarat usia pimpinan KPK menjadi 50–65 tahun, sementara masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun.
Di dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK menyebutkan bahwa jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019–2024.
Mahkamah juga menegaskan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024–2029.
Menurut Boyamin, jika merujuk kepada pertimbangan hukum MK tersebut, pimpinan KPK periode 2024–2029 dipilih oleh DPR periode 2024–2029 berdasarkan calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, bukan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). https://smashhatter.com