Banyak pelaku UMKM masih merasa bingung saat harus berurusan dengan pajak. Sebagian menganggap pajak itu rumit, sebagian lagi takut salah hitung dan akhirnya memilih untuk menunda kewajiban pajak.
aturan pajak UMKM saat ini justru dibuat lebih sederhana agar pelaku usaha kecil bisa patuh tanpa terbebani.
Memahami cara menghitung pajak UMKM terbaru sangat penting agar bisnismu tetap aman secara hukum dan terhindar dari sanksi.
Selain itu, kepatuhan pajak juga bisa meningkatkan kredibilitas usaha, terutama jika kamu ingin mengajukan pinjaman atau kerja sama bisnis.
Pajak UMKM Terbaru yang Berlaku Saat Ini
Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Skema ini berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet tertentu dalam satu tahun pajak.
UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPh. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta hingga batas tertentu tetap dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak sekaligus mendorong UMKM agar tetap patuh.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak UMKM?
Pajak UMKM berlaku untuk pelaku usaha orang pribadi maupun badan usaha kecil, seperti:
- Pedagang online dan offline
- Usaha kuliner dan jasa
- Toko, warung, dan UMKM rumahan
Selama usahamu menghasilkan omzet dan sudah memiliki NPWP, maka kewajiban pajak tetap harus diperhatikan, meskipun nominalnya kecil.
Cara Menghitung Pajak UMKM dengan Tarif 0,5%
Cara menghitung pajak UMKM tergolong sederhana karena menggunakan omzet, bukan laba bersih. Artinya, kamu tidak perlu menghitung keuntungan atau biaya secara detail untuk pajak ini.
Rumusnya adalah:
Pajak UMKM = Omzet × 0,5%
Sebagai contoh, jika omzet usaha kamu dalam satu bulan adalah Rp20.000.000, maka perhitungannya:
Rp20.000.000 × 0,5% = Rp100.000
Maka pajak UMKM yang harus dibayarkan untuk bulan tersebut adalah Rp100.000.
Contoh Perhitungan Pajak UMKM dalam Setahun
Misalnya, total omzet usahamu dalam satu tahun mencapai Rp300.000.000. Karena omzet masih di bawah Rp500 juta, maka:
- Pajak terutang = Rp0 (tidak dikenakan PPh)
Namun jika omzet setahun mencapai Rp800.000.000, maka:
- Omzet bebas pajak: Rp500.000.000
- Omzet kena pajak: Rp300.000.000
- Pajak UMKM: Rp300.000.000 × 0,5% = Rp1.500.000
Inilah jumlah pajak yang harus kamu bayarkan sesuai ketentuan terbaru.
Cara Membayar Pajak UMKM
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Saat ini, pembayaran pajak UMKM bisa dilakukan secara online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Kamu hanya perlu membuat kode billing, lalu melakukan pembayaran melalui bank, mobile banking, atau kantor pos. Proses ini jauh lebih praktis dibandingkan metode manual sebelumnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pajak UMKM
Beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan pelaku UMKM antara lain:
- Menghitung pajak dari laba, bukan omzet
- Tidak mencatat omzet secara rutin
- Mengira omzet kecil tidak perlu lapor pajak
- Menunda pembayaran hingga menumpuk
Padahal, keterlambatan pembayaran bisa menimbulkan sanksi administratif yang merugikan usaha.
Tips Agar Pajak UMKM Lebih Mudah Dikelola
Agar kewajiban pajak tidak terasa berat, biasakan mencatat omzet harian atau bulanan secara rapi. Kamu bisa menggunakan Excel atau aplikasi pembukuan sederhana.
Selain itu, sisihkan langsung dana pajak setiap kali ada pemasukan. Dengan cara ini, kamu tidak akan merasa terbebani saat waktu pembayaran pajak tiba.
Penutup
Cara menghitung pajak UMKM terbaru sebenarnya cukup sederhana jika kamu memahami aturannya. Dengan tarif ringan dan sistem yang mudah, tidak ada alasan lagi untuk menghindari kewajiban pajak.
Dengan patuh pajak, usahamu akan lebih aman, profesional, dan siap berkembang ke level yang lebih besar.
