
Tidak semua kendaraan berjenis hybrid bakal mendapat insentif dari pemerintah.Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta menyebut sudah mengusulkan diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid.
“Beberapa usulan terkait itu kami sudah sampaikan, dan sekarang dalam pembahasan. Ini terkait insentif PPnBM ditanggung pemerintah, PPnBM DTP yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid, baik plug in hybrid, full atau mild hybrid. Ini sebesar 3 persen,” katanyadi Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2024).
Dasar pengenaan insentif di mobil hybrid ialah Peraturan Kemenperin Nomor 36 tahun 2021. Dalam halaman 44 disebutkan berapa jumlah investasi tambahan untuk mild hybrid Rp 1 triliun, full hybrid Rp 2 triliun, dan plug in hybrid Rp 3 triliun. Angka tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan, dan wajib direalisasikan paling lambat dalam lima tahun semenjak ditetapkan.
“Artinya kendaraan yang diproduksi bisa ramah lingkungan, ide awalnya seperti itu, baik itu plug in, battery, full hybrid, mild hybrid, ini tetap diakomodir. Kalau pemerintah men-support proporsinya tidak sama, tetap dalam hal ini memberikan emisi yang paling sedikit yang kita prioritaskan,” kata Tata.
Artinya, insentif ini akan mempertimbangkan lokalisasi produksi.
Tujuan pemerintah merinci persyaratan bagi perusahaan yang berhak mendapat insentif ialah agar penyerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bisa semakin besar.
“Syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi melalui local purchasing, harus ada komitmen memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada,” sebut Tata.