Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) karena terjadinya peningkatan harga kumulatif.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, langkah tersebut dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, khususnya bagi pemegang saham INPC.
“Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) pada perdagangan tanggal 25 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/10).
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis BEI.
Saat ini harga saham INPC berada di level Rp 122 per saham dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 2,47 triliun. Selama sebulan terakhir saham INPC meroket 76,81% dan selama sepekan terakhir naik 69,44%.