Industri listrik Lahendong dorong peningkatan penerimaan pajak Sulut

Industri listrik Lahendong dorong peningkatan penerimaan pajak Sulut

Pembayaran pajak Industri listrik tenaga uap di wilayah Lahendong, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan penerimaan pajak pada bulan Agustus 2024 di daerah ini.

“Pada bulan Agustus 2024, untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin sebesar 83,72 persen (year on year/yoy) atau senilai Rp51,173 miliar, pada realisasi penerimaan pajak Sulut,” kata Kepala Kanwil DJPb Sulut Hari Utomo, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan sektor tersebut mengalami pertumbuhan disebabkan peningkatan pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap di wilayah Lahendong.

Realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulut pada bulan Agustus 2024 mencapai Rp321,864 miliar.

Ia menjelaskan realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulut sampai dengan akhir Agustus 2024 mencapai Rp2,461 triliun, dan raihan ini menjadikan capaian persentase sebesar 57,72 persen dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4,264 triliun.

Penerimaan pajak di Provinsi Sulut didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 58,67 persen dari total penerimaan atau sebesar Rp1,444triliun. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 38,27 persen atau senilai Rp989,2 miliar.

Hari mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulut masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 24,54 persen atau senilai Rp578,536 miliar.

Sementara itu, pada sektor Pertambangan dan Penggalian Rp159,602 miliar, serta sektor Industri Pengolahan Rp155,36 miliar mengalami perlambatan, karena berkurangnya pembayaran PBB Pertambangan dan masih belum stabilnya harga komoditas kopra di Bitung dan Kotamobagu.

Selain dari sisi penerimaan perpajakan di wilayah Sulut, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah memulai pengenalan Core Tax Administrasion System (CTAS).

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Informasi dan Basis Data.

Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengajak Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulut untuk mengikuti Edukasi Coretax.

Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru serta mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia.

https://coachfactoryoutletbbx.net/
https://rtpmeja138.com/
https://apkmeja138.com/
https://meja138.jp.net/
https://heylink.me/kas4d__/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*