Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) Imelalui KPP Pratama Medan Timur menyita aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp250 juta.
“Kegiatan ini dilakukan juru sita pajak negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Arridel Mindra, di Medan, Kamis.
Arridel mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas DJP untuk memastikan setiap penunggak pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
“Langkah tersebut diambil setelah wajib pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan surat paksa,” kata Arridel.
Penyitaan ini adalah langkah yang diambil untuk menyelesaikan utang pajak yang belum dilunasi. Pihaknya berharap, bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan, dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Arridel menambahkan penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban yang harus ditaati demi keberlanjutan pembangunan negara.
“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajak. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya pula.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini diharapkan wajib pajak di wilayahnya semakin meningkat dan kepatuhan perpajakan dapat tercapai secara optimal. KPP Pratama Medan Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan.
Tindakan tegas yang dilakukan juga mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang sudah taat pajak. Mereka menyambut baik langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.