Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Segini Uang Pensiun Jokowi Buat di Solo

Presiden Joko Widodo saat peresmian Hotel Nusantara Swissotel dan Groundbreaking Nusantara Mall Duty Free, IKN. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang lebih satu bulan, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Layaknya aparatur sipil negara (ASN) lain, presiden RI ke-7 itu juga akan mendapatkan uang pensiun.

Jokowi menyatakan tepat 20 Oktober usai pelantikan Prabowo dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dia akan pulang ke Solo. Hal itu terungkap saat Jokowu ditanya mengenai pendapat Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengatakan Jokowi cocok menjadi dewan pertimbangan presiden atau (Wantimpres).

“Pulang ke solo tanggal 20 (oktober) nanti pulang ke Solo,” jawab Jokowi di Kompleks Istana Negara, IKN, Kamis, dikutip Jumat (13/9/2024).

“Saya mau pulang ke Solo,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan agar Jokowi menjadi Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung (DPA) era pemerintahan Prabowo Subianto memang santer diutarakan. Selain Budi Arie, usulan ini juga pernah dilontarkan Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirati

“Saya harapkan pak Jokowi menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung ke depan. Karena beliau punya pengalaman menjadi wali kota, gubernur hingga presiden, kata Ara kepada wartawan di Istana Merdeka, Rabu.

Sebagai informasi, Jokowi sendiri tengah membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah ini memiliki lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare (Ha), yang diberikan negara setelah Jokowi selesai menjabat di 2024.

Lantas, berapakah uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah masa jabatannya berakhir?

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Namun, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Sebagai informasi, pada Oktober 2023 lalu, pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji pensiun bagi ASN, TNI dan Polri naik sebesar 12%. Gaji pensiunan PNS pada 2019-2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Namun, angka tersebut berbeda jika dibandingkan dengan uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*