Mendag Amankan 90.000 Gulungan Kain Impor Ilegal Rp90 Miliar

Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan 90.000 gulungan kain yang diduga impor ilegal senilai Rp90 Miliar di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose temuan 90.000 rol Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) berupa gulungan kain asal impor, yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp90 miliar. Ekspose dilakukan di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu barang tersebut tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).

Budi mengatakan ekspose hari ini merupakan temuan dari dua gudang, yakni di gudang Kamal Muara, Jakarta Utara dan Roa Malaka, Jakarta Barat, dengan masing-masing ditemukan 60.000 rol dan 30.000 rol kain. Sehingga jika ditotal ada sebanyak 90.000 rol kain yang disita Satgas Impor.

“Di Gudang Kamal Muara ini sebanyak 60.000 rol kain, dengan nilai Rp60 miliar, kemudian di gudang satunya, di Roa Malaka sebanyak 30.000 rol kain dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” ungkap Budi dalam kesempatan tersebut.

Dia menyebut puluhan ribu gulungan kain inilah yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri tidak berkembang, bahkan berguguran. Adapun asal gulungan kain impor ilegal ini diketahui dari China.

“Jadi kami sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar terus melakukan pemberantasan penyeludupan (barang impor ilegal). Terima kasih untuk tim Satgas yang sudah bekerja keras. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang penyelundupan seperti ini, agar industri dan konsumen kita tidak dirugikan,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan bagaimana proses selanjutnya, kata Budi, keputusan akan diserahkan kepada tim Satgas Impor. Apakah itu nantinya akan dimusnahkan sebagaimana aturan yang berlaku, atau menunggu pihak importir menyerahkan dokumen impornya sebagai suatu syarat dalam memasukan barang ke Tanah Air.

“Tim Satgas Impor akan membicarakan ya setelah ini barang-barangnya mau diapakan. Yang jelas, ini kan sementara terbukti bahwa secara administrasi tidak memenuhi syarat. Tentu kita akan pelajari terus apakah nanti (si importir) bisa membuktikan. Tapi sampai sekarang tidak ada membuktikan bahwa kalau barang ini legal ya, tidak terbukti,” terang dia.

“Jadi, karena dokumennya tidak lengkap dan tidak menunjukkan sampai sekarang, ini adalah barang-barang ilegal. Nanti kita bicarakan dengan Satgas Impor. Ya kemungkinannya dimusnahkan,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*