Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra akan menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Australia guna membahas pemindahan lima narapidana (napi) penyelundup narkotika anggota Bali Nine pada pekan depan.
Dalam pertemuan itu, kata dia, nantinya akan dilakukan negosiasi mengenai syarat yang diajukan Indonesia kepada Australia atas permintaan pemindahan lima napi tersebut untuk kembali ke negara asalnya.
“Kami mau sampaikan kepada mereka syarat-syarat yang harus pemerintah Australia penuhi supaya mereka harus setuju dulu syarat itu. Kalau tidak setuju, ya jangan dong, kan begitu,” ujar Yusril dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis.
Adapun kelima napi warga negara asing (WNA) anggota Bali Nine dimaksud, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Yusril mengungkapkan syarat pertama yang akan diajukan, yakni pemerintah negara yang bersangkutan meminta dengan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi kembali ke negara asalnya.
Syarat kedua, negara yang meminta perpindahan napi harus mengakui dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia, karena pengadilan Indonesia berwenang untuk mengadili tindak pidana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Putusan pengadilan kita ini tidak bisa dipertanyakan. Kalau terbukti harus dihukum penjara 20 tahun, ya 20 tahun, seumur hidup, ya seumur hidup, kalau hukuman mati ya mati, itu mereka tidak boleh mempersoalkan lagi, itu kedaulatannya kita,” ujarnya.
Ia melanjutkan, syarat ketiga, yaitu pemindahan napi bersifat resiprokal, sehingga apabila nantinya pemerintah Indonesia meminta pemindahan warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di negara yang telah terlebih dahulu meminta pemindahan napi, maka negara itu juga harus mempertimbangkan untuk menyetujui permintaan Indonesia.
Namun, sambung dia, terkait pengamanan serta biaya pemindahan napi dari Indonesia ditanggung oleh negara yang bersangkutan karena tugas pengamanan dari Indonesia hanya sampai napi tersebut diantarkan ke dalam pesawat.
Kemudian syarat keempat, Menko menyebutkan apabila napi telah dipindahkan ke negara asal, pemerintah Indonesia tetap mempunyai akses untuk memantau napi tersebut, meskipun setelah dipindahkan tanggung jawab pembinaan telah beralih ke negara yang bersangkutan. https://dohowordglas.org