Ketua Dewan Pengawas yang sekaligus juga Penasehat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Harry Lukmito menyebut tuduhan dumping udang Indonesia yang dilayangkan Amerika Serikat (AS) berdampak kepada timbulnya persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku usaha eksportir udang beku nasional.
Dia menuturkan, berdasarkan keputusan final United States Department of Commerce (USDOC) alias Kementerian Perdagangan AS per 22 Oktober 2024 kemarin, rate anti-dumping untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) ditetapkan sebesar 0% atau tidak kenakan bea masuk anti-dumping. Sedangkan untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) dan pelaku usaha eksportir udang beku lainnya masih dikenakan tarif bea masuk anti-dumping sebesar 3,9%. Angka ini memang mengalami penurunan, dimana sebelumnya PT FMS dan eksportir lainnya sempat dikenakan tarif anti-dumping sebesar 6,3%.
“Dengan adanya perbedaan rate antara responden pertama (PT BMS) sebesar 0% dengan anggota AP5I lainnya sebesar 3,9%, pelaku usaha AP5I yang terdampak rate 3,9% merasakan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga penjualan produk udang ke Amerika Serikat,” kata Lukmito dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Senin (28/10/2024).
Oleh karena itu, Lukmito menilai Indonesia masih harus terus berjuang dalam membantah tuduhan dari Petitioner AS untuk dilanjutkan di hadapan US International Trade Commission (USITC) alias Komisi Perdagangan Internasional AS, selaku pihak yang melakukan penyelidikan terkait aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.
“Pada tanggal 22 Oktober yang lalu, telah diadakan hearing di hadapan USITC secara hybrid, baik daring maupun luring, yang dihadiri baik dari perwakilan pihak Petitioner dan dari perwakilan tertuduh. Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern. Dilanjutkan adanya testimoni dari buyer retailer besar di Amerika Serikat, yaitu Costco, yang telah diminta kesediaannya untuk ikut mendukung tim satgas AP5I,” ujarnya.
Testimoni-testimoni tersebut, katanya, diperkuat dengan analisa dari Jim Dougan selaku Ekonomi di Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Satgas AP5I.
“Tentang strategi pembelaan, tim Satgas AP5I bersama-sama dengan Pemerintah, legal counsel, dan economist akan terus berjuang untuk mematahkan tuduhan yang disampaikan oleh Petitioner di USITC, sebagaimana kita telah berhasil mematahkan argumentasi Petitioner untuk menggunakan laporan keuangan CP Prima sebagai data pembanding di USDOC,” ucap dia.
“Untuk itu, kita sama-sama berdoa agar perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perudangan nasional, yaitu dengan tidak dilanjutkannya kasus anti-dumping tersebut oleh USITC,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023 lalu American Shrimp Processors Association (ASPA) alias asosiasi yang beranggotaan pengolah frozen warmwater shrimp di AS melayangkan petisi terkait pelanggaran anti-dumping. Sebagai informasi, anti-dumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.
Menangani petisi tersebut, USDOC melakukan investigasi subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara itu USITC alias Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan terkait aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.
Adapun negara yang dituduh melakukan dumping dalam petisi itu tidak hanya Indonesia, tetapi Ekuador juga mendapatkan tudingan tersebut, dengan periode investigasi sejak 1 Januari 2022 hingga Desember 2022. Sementara untuk tudingan pemberlakuan subsidi, ada dilayangkan kepada Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam dengan periode investigasi 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2023.