Sindir Harvey Moeis, Prabowo: Rampok Ratusan T, Vonisnya Sekian Tahun

Presiden RI Prabowo Subianto pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024. (Tangkapan Layar Youtube)

Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis koruptor timah Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Menurut Prabowo, vonis tersebut tak adil dimana kerugian negara cukup besar sedangkan hukumannya cukup ringan.

“Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” sindir Prabowo saat membuka Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Prabowo pun meminta hakim jangan terlalu ringan memberikan hukuman dengan orang yang sudah banyak merugikan negara.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ucapnya.

Prabowo pun meminta Jaksa Agung untuk naik banding atas perkara yang dilakukan Harvey Moeis. Dia pun meminta hukuman yang setimpal seperti pidana 50 tahun.

“Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*